Deprecated: Function get_magic_quotes_gpc() is deprecated in /mnt/data/www/elibrary/sysconfig.inc.php on line 35
PEMBERIAN IZIN LINGKUNGAN BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI TEKSTIL OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE
Detail Cantuman Kembali

XML

PEMBERIAN IZIN LINGKUNGAN BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI TEKSTIL OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE


ABSTRAK Pemerintah berkewajiban mengeluarkan izin berdasarkan berbagai macam pertimbangan, dimana pertimbangan tersebut dilakukan agar tidak ada benturan kepentingan antara satu pihak dengan pihak yang lain dan seringkali usaha-usaha perindustrian yang salah satunya bergerak dalam bidang industri tekstil tidak memperhatikan dampak negatif, bahkan menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan di sekitarnya. Berdasarkan fenomena di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk menggambarkan syarat dan prosedur mengenai pengaturan pemberian izin lingkungan untuk perusahaan industri tekstil menurut aturan yang berlaku. Untuk menggambarkan pemberian izin oleh Pemerintah Daerah untuk perusahaan industri tekstil di daerah Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung dihubungkan dengan fungsi pemerintah dalam rangka mewujudkan prinsip good governance. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mendasarkan pada data-data sekunder yang didapatkan dari ketentuan perundang-undangan dan berbagai literatur. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknis analisis dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis normatif kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa: Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha untuk memperoleh izin lingkungan dari Pemerintah, yaitu: AMDAL suatu usaha dan/atau kegiatan wajib disusun oleh Pemrakarsa pada Tahap Perencanaan; kompetensi penyusun AMDAL; bukti formal kesesuaian tata ruang, yang menyatakan bahwa rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang berlaku; bukti formal persetujuan prinsip, yang menyatakan bahwa jenis rencana usaha dan/atau kegiatan secara prinsip dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang; serta ketentuan lain yang dipersyaratkan. Adapun prosedur yang harus diterapkan dalam mendapatkan izin lingkungan melalui tahapan, yaitu: penyusunan AMDAL dan UKL-UPL; penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL-UPL; dan permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan. Pemberian izin oleh Pemerintah Daerah untuk perusahaan industri tekstil di daerah Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung dihubungkan dengan fungsi pemerintah belum mencerminkan adanya pelaksanaan atas prinsip-prinsip good governance. Hal ini dapat dilihat dari birokrasi yang sulit, tidak transparansinya biaya perizinan, banyaknya praktik rent seeking (perilaku mempengaruhi kebijakan pemerintah), waktu pengurusan izin yang lama, sampai biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha untuk kelancaran kegiatan usahanya menjadi cermin berbagai persoalan turunan yang terjadi dalam proses pelayanan perizinan usaha. Kata Kunci: Pemberian Izin Lingkungan, Fungsi Pemerintah Daerah, Prinsip Good Governance.
Tesis
344.046 INT p
344.046
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2015
Bandung
LOADING LIST...
LOADING LIST...