Detail Cantuman Kembali
Model hukum penataan ruang pasar tradisional dan modern di kota bandung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud dari konsep negara hukum
MODEL HUKUM PENATAAN RUANG PASAR TRADISIONAL DAN MODERN DI KOTA BANDUNG DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT SEBAGAI WUJUDrnDARI KONSEP NEGARA HUKUM MODERNrnrnA. Maryun Sastrakusumahrn30040006004rnrnABSTRAKrnrnHukum tata ruang seharusnya memberikan perlindungan hukum kepada pelaku pasar tradisional dan dapat mengendalikan perkembangan pasar modern jika fungsi hukum tersebut dilaksanakan oleh pemerintah dengan benar berdasarkan RTRW yang telah ada. Peranan pemerintah dalam menegakan penataan ruang untuk pasar tradisional dan modern ini memberikan kontribusi sangat besar selain itu harus didukung dengan pemberdayaan dan peranserta masyarakat secara aktif untuk memperoleh manfaat hak masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan. Maksud dan tujuan penelitian adalah Mengetahui model hukum penataan ruang pasar tradisional dan modern yang dapat dilaksanakan di kota Bandung yang memberikan peranserta aktif untuk memperoleh dan memanfaatkan hak masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan di Kota Bandung. rnMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif artinya penelitian dititikberatkan terhadap data kepustakaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, spesifikasinya deskriptif analitis, yaitu menggambarkan dan menganalisa ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan penataan ruang pasar tradisional dan modern. Tahap penelitian dilakukan dengan kepustakaan dan lapangan di 7 (tujuh) kecamatan di Kota Bandung. Teknik pengumpulan data dengan studi dokumen dan studi lapangan dan mengenai analisis data yaitu metode kualitatif dengan peraturan perundang-undangan, kepustakaan membandingkan dengan fakta yang ada.rn Penataan ruang untuk pasar telah diatur dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2007 akan tetapi pengaturan tersebut kurang memberikan perlindungan bagi pasar tradisional dan tidak adanya pemberdayaan peranserta masyarakat secara aktif untuk memperoleh dan memanfaatkan hak masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan. Berdasarkan model pemberdayaan komunikatif responsif dapat dikembangkan pola kemitraan antara Pemerintah, masyarakat dan swasta (pelaku pasar modern) dalam bentuk komunikasi timbal balik, dan terdapat dalam konsep penataan pasar dari kerajaan Banten. Konsep tersebut memberikan kesempatan berusaha secara berdampingan dan saling mendukung antara pasar tradisional dan modern. Untuk penataan pasar tradisional ditempatkan pada lokasi yang mudah dijangkau penduduk sedangkan pasar modern ditempatkan pada lokasi yang jauh dari pusat kota dengan arah yang terbalik dengan pasar tradisional sehingga perekonomian tidak terpusat disatu lokasi.rn
A. Maryun Sastrakusumah Ketua Promotor: Prof. Dr. H. Toto Tohir, S.H., M.H. - Personal Name
Anggota Promotor: Dr. Efik Yusdiansyah, S>H., M.H. - Personal Name
Anggota Promotor: Dr. Efik Yusdiansyah, S>H., M.H. - Personal Name
Disertasi
343.091.SAS.m
343.091
Buku Teks
Indonesia
Universitas Islam Bandung
2009
Bandung
xii, 325 hlm, 21x29,5 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...