<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="11106">
<titleInfo>
<title>EFEKTIVITAS PENERAPAN PIDANA CAMBUK DAN HUBUNGANNYA DENGAN HAM DAN KEADILAN DI PROVINSI ACEH</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Osin Moh Muhsin</namePart>
<role><roleTerm type="text">Additional Author</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Prof. Dr. H. Juhaya S. Praja, MA. (Promotor)</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Prof. Dr. Edi Setiadi, SH., MH. (Promotor)</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Bandung</placeTerm></place>
<publisher>Universitas Islam Bandung</publisher>
<dateIssued>2014</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition>Disertasi</edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Buku Teks</form>
<extent>xii, 467 hlm, 21 x 29,5 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Indonesia merupakan Negara kepulauan yang di dalamnya terdapat berbagairnras dan suku bangsa yang mempunyai adat dan kebudayaan yang berbeda-beda.rnAceh sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang konsisten menegakkan syariatrnIslam dan berupaya mengembangkan Agama Islam. UUD 1945 juga memberirnpeluang dan isyarat bagi rakyat Aceh untuk pelaksanaan Syari’at Islam. Penetapanrnsanksi pidana cambuk bagi pelaku pidana maisir, khalwat, dan khamar melaluirnQanun di Provinsi Aceh secara teoritis dan peraturan perundang-undangan belumrnmemiliki pegangan dan masih perlu diuji efektivitasnya dalam hubungan denganrnkeadilan dan HAM.rnMetodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metoderndeskriptif yang bertujuan untuk memberikan gambaran sifat suatu keadaan yangrnsementara berjalan pada saat penelitian dilakukan, dan memeriksa sebab-sebabrnsuatu gejala tertentu. Jenis penelitian ini adalah penelitian normative akan tetapirnmenggunakan data kualitatif, yang menekankan kriteria pendekatan kualitas padarntemuan data/informasi yang lebih bersifat deskriptif, dalam bentuk data-data beruparnuraian kata dan analisis dokumen yang sering disebut dengan analisis isi (contentrnanalisis).rnKedudukan Qanun Provinsi Aceh sama dengan Perda (Peraturan Daerah)rnprovinsi lain di Indonesia, namun ada konsekuensinya. Qanun Aceh memilikirnkeunggulan dalam bidang syariat Islam sebagai nilai-nilai otonomi daerah dirnProvinsi Aceh. Kedudukan khusus ini ditetapkan sendiri oleh Undang-undang,rndalam hal ini UUPA yang menyatakan dalam pasal 1 angka 21, bahwa Qanun Acehrnadalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yangrnmengatur penyelenggaraan pemerintah dan kehidupan masyarakat Aceh. JadirnQanun Aceh bukan Perda, dan tidak sama dengan Perda, tetapi sejenis Perda.rnHAM atau hak asasi manusia (human fundamental rights) seringkalirndimaknai dengan hak-hak yang melekat pada manusia sejak ia dilahirkan. HAMrnada bukan karena diberikan oleh manusia ataupun kebaikan dari negara, melainkanrnberdasarkan martabatnya sebagai manusia yang merupakan anugerah Allah Maharnpencipta yang patut dijunjung tinggi dan dipelihara keberadaanya Islamrnmemberikan pengaturan tentang hak-hak asasi manusia sesuai dengan perintah danrnlarangan yang berasal dari wahyu Allah. Sedangkan keadilan adalah pengakuan danrnperlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Penegakan sanksi pidanarncambuk di Provinsi Aceh sudah sesuai dengan teori keadilan dan memenuhi standarrnHak Asasi Manusia (HAM).rnPenerapan hukuman cambuk dilihat dari efektivitasnya dapat dikatakanrnefektif karena hukuman cambuk menjadi sebuah hukuman yang dapat memberikanrnefek jera bagi si pelaku tindak pidana. Dengan metode eksekusi cambuk di mukarnumum, secara psikologis akan berdampak jauh lebih besar ketimbang hukumanrnpenjara yang pelaksanaannya mengisolir pelaku di tempat yang tertutup. Hukumanrncambuk akan menjadi sebuah preventive power dalam mencegah terjadinyarnpelanggaran pidana dan pada gilirannya akan berujung pada penciptaan sebuahrntatanan masyarakat yang patuh pada hukum. Dengan kata lain, hukum pidanarncambuk dapat menciptakan kesadaran hukum masyarakat yang sangat menentukanrniirnberlaku efektifnya sebuah hukum dalam masyarakat. Bila kesadaran hukumrnmasyarakat tinggi maka hukum tersebut dapat dikatakan telah efektif.rnKata kunci : Islam, Jinayat, Cambuk, Efektivitas</note>
<subject authority=""><topic>Ham dan keadilan</topic></subject>
<classification>297.46 MUH e</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>Perpustakaan Pascasarjana UNISBA Jl. Purnawarman No.59 Bandung</physicalLocation>
<shelfLocator>297.46 MUH e</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">15.2101</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>345 MUH e</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<slims:digitals>
</slims:digitals><slims:image>cover_disertasi.jpg.jpg</slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier>11106</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2015-06-25 10:25:31</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2018-02-23 15:09:27</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>